JOMBANG, kitawisata.id – Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama menghasilkan keputusan mengenai kedudukan Bitcoin dalam perspektif fikih. Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar, serta dapat ditransaksikan dalam kedudukannya sebagai aset digital.
Namun, keputusan tersebut membedakan secara tegas antara Bitcoin sebagai aset digital dan Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Bitcoin tidak dapat digunakan untuk menggantikan rupiah sebagai mata uang resmi.
Keputusan itu dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Laporan hasil pembahasan disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Mahbub Maafi, yang juga menjadi pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah. Laporan tersebut diterima pimpinan Sidang Pleno III, Prof M Nuh, yang juga menjabat Ketua Steering Committee Muktamar Ke-35 NU.
Bitcoin Dinilai Memenuhi Unsur Harta
Dalam pembahasannya, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah mengkaji apakah Bitcoin memenuhi persyaratan sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar menurut fikih.
Hasil sidang menyatakan Bitcoin memenuhi kedua unsur tersebut. Di antara pertimbangannya, Bitcoin mempunyai manfaat, dinilai bernilai oleh masyarakat, dapat dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya, serta dapat ditukar dengan barang atau aset lain.
Komisi juga mempertimbangkan karakter Bitcoin yang menggunakan sistem pencatatan terdesentralisasi dan kepemilikan berbasis private key.
Fluktuasi harga Bitcoin tidak serta-merta menghilangkan statusnya sebagai aset. Dalam hasil pembahasan disebutkan bahwa perubahan nilai tersebut tidak otomatis menjadikan Bitcoin kehilangan kedudukannya sebagai mal.
Transaksi sebagai Aset Digital Diperbolehkan
Persoalan berikutnya yang dibahas adalah hukum transaksi Bitcoin.
Komisi memutuskan bahwa transaksi Bitcoin dalam kedudukannya sebagai aset digital adalah sah dan diperbolehkan. Dengan demikian, keputusan tersebut tidak menyamakan transaksi aset Bitcoin dengan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang resmi.
KH Mahbub Maafi menegaskan bahwa pembahasan komisi tidak menempatkan Bitcoin sebagai uang yang berlaku di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah menempatkan kripto, termasuk Bitcoin, sebagai aset digital.
Tidak Dapat Menggantikan Rupiah
Keputusan berbeda berlaku jika Bitcoin ditempatkan sebagai mata uang.
Komisi menyatakan bahwa menjadikan Bitcoin sebagai mata uang sah dalam konstruksi fikih, tetapi penggunaannya sebagai mata uang di Indonesia dinyatakan haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Karena itu, penting membedakan dua kedudukan tersebut. Sebagai aset digital, Bitcoin dapat dimiliki dan ditransaksikan. Namun sebagai mata uang yang digunakan menggantikan rupiah di Indonesia, penggunaannya tidak diperbolehkan.
Rupiah tetap menjadi mata uang yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diharapkan Menjadi Pedoman Warga NU
KH Mahbub berharap keputusan Muktamar Ke-35 NU tersebut dapat menjadi rujukan bagi warga Nahdlatul Ulama dalam menyikapi perkembangan teknologi, ekonomi digital, serta aset kripto.
Keputusan tersebut juga menunjukkan upaya Bahtsul Masail dalam merespons persoalan kontemporer dengan mempertimbangkan aspek fikih sekaligus ketentuan hukum nasional.
Sumber rujukan:
Sumber rujukan: Hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar Ke-35 NU, sebagaimana diberitakan NU Online. Muktamar Ke-35 NU Putuskan Bitcoin sebagai Aset dan Alat Transaksi, Bukan Mata Uang