JOMBANG – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jombang menyatakan dukungan terhadap gerakan Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) yang menyoroti dugaan persoalan pemanfaatan lahan di kawasan eks jalur lori dan eks Pasar Hewan Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
PC PMII Jombang menyatakan siap ikut mengawal aksi masyarakat di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Dalam pernyataan sikapnya, PMII menilai sejumlah persoalan terkait keberadaan PT Jian You perlu diperiksa lebih lanjut secara hukum dan administratif. Organisasi mahasiswa tersebut meminta pemerintah dan aparat berwenang membuka informasi serta melakukan evaluasi secara transparan.
Ketua Bidang Eksternal PC PMII Jombang, Purwanto, mengatakan keterlibatan mahasiswa merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan pengelolaan aset daerah.
PMII Jombang menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang dan sejumlah instansi vertikal.
Pertama, PMII meminta Kejaksaan Negeri Jombang menelusuri dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan lahan daerah oleh pihak swasta. PMII juga meminta Inspektorat Kabupaten Jombang membuka data yang berkaitan dengan proses administrasi dan pengelolaan aset apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kedua, PMII meminta Pemkab Jombang mengevaluasi seluruh perizinan PT Jian You, termasuk dokumen yang berkaitan dengan analisis dampak lalu lintas dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PMII meminta evaluasi dilakukan oleh perangkat daerah yang berwenang untuk memastikan seluruh proses perizinan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, organisasi tersebut meminta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jombang mengevaluasi aspek tata ruang serta status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang disebut berkaitan dengan kawasan operasional perusahaan.
Menurut PMII, evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi perubahan fungsi lahan yang bertentangan dengan ketentuan penataan ruang maupun perlindungan lahan pertanian.
Keempat, PMII meminta ATR/BPN meneliti kembali status sertifikat tanah yang berkaitan dengan kawasan eks jalur lori dan eks Pasar Hewan Gambiran.
PMII menduga terdapat persoalan mengenai batas dan status kepemilikan tanah di kawasan tersebut. Karena itu, Pemkab Jombang juga diminta membuka data inventarisasi aset daerah agar status lahan dapat diketahui secara jelas.
Kelima, PMII meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menyampaikan perkembangan penanganan persoalan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
PC PMII Jombang memberikan batas waktu 6x24 jam sejak pernyataan sikap tersebut disampaikan dan mendorong pembentukan tim investigasi lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah serta masyarakat sipil.
Soroti Irigasi Pertanian
Purwanto mengatakan PMII juga menyoroti persoalan saluran irigasi pertanian yang menurut pihaknya terdampak oleh pembangunan akses jalan menuju kawasan pabrik.
“Kehadiran PMII Jombang di tengah massa FRMJ adalah penanda bahwa mahasiswa berdiri bersama masyarakat dan petani yang merasa hak ekologisnya terdampak akibat penutupan saluran irigasi pertanian,” ujar Purwanto dalam pernyataan tertulisnya.
PMII menyebut nilai pembangunan jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) tersebut sekitar Rp78 juta. Namun, klaim mengenai kerugian maupun hubungan langsung antara pembangunan jalan perusahaan dan terganggunya saluran irigasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dari pemerintah maupun instansi teknis terkait.
Purwanto juga meminta Sekretaris Daerah Jombang Agus Purnomo mengambil peran dalam koordinasi penyelesaian persoalan tersebut, khususnya berkaitan dengan aset daerah dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.
Menurut PMII, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan rencana evaluasi, tetapi perlu memberikan penjelasan mengenai langkah konkret yang telah maupun akan dilakukan.
Siapkan Mobilisasi Kader
PMII Jombang menyatakan akan meningkatkan konsolidasi apabila lima tuntutan tersebut tidak mendapat tindak lanjut.
Purwanto menyebut jumlah kader PMII di Kabupaten Jombang sekitar 1.500 orang. Organisasi tersebut mengklaim siap mengerahkan ratusan kader dalam aksi lanjutan untuk mengawal tuntutan masyarakat.
Meski demikian, PMII menegaskan aksi yang dilakukan merupakan bagian dari tekanan publik agar pemerintah dan aparat terkait memberikan kepastian hukum serta keterbukaan informasi mengenai persoalan tersebut.
Hingga pernyataan ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PT Jian You, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang maupun ATR/BPN Jombang terhadap seluruh tudingan dan tuntutan yang disampaikan PC PMII Jombang.
Penulis: Purwanto
Ketua Bidang Eksternal PC PMII Jombang