JAKARTA, kitawisata.id — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan perubahan batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. Ketentuan baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada perdagangan Senin, 28 September 2026.

Perubahan ini berlaku untuk efek bersifat ekuitas, termasuk saham, serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

DINFRA merupakan instrumen investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menghimpun dana investor untuk ditempatkan pada aset infrastruktur, seperti jalan tol, pembangkit listrik, dan aset infrastruktur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan saham yang mencerminkan kepemilikan atas suatu perusahaan, DINFRA memberikan kepemilikan unit penyertaan dalam dana investasi yang dikelola untuk berinvestasi pada aset infrastruktur.

Penyesuaian batas harga minimum tersebut juga disertai perubahan ketentuan Auto Rejection (AR) dalam mekanisme perdagangan di bursa.

Kebijakan ini memberikan ruang pergerakan harga yang lebih luas bagi saham-saham yang sebelumnya berada pada batas harga terendah Rp50 atau dikenal dengan istilah saham gocap.

Meski demikian, batas harga minimum Rp1 bukan berarti seluruh saham yang saat ini diperdagangkan pada harga Rp50 akan otomatis mengalami penurunan hingga Rp1. Harga saham tetap terbentuk melalui mekanisme perdagangan di bursa dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

BEI Berupaya Meningkatkan Likuiditas dan Pembentukan Harga

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, dalam keterangan resminya pada Senin, 21 September 2026, menjelaskan bahwa penyesuaian batas harga minimum bertujuan memberikan rentang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50.

Menurut BEI, perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery), mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.

Sebelum perubahan aturan ini, saham yang telah mencapai harga Rp50 tidak dapat diperdagangkan pada harga lebih rendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai karena terbentur ketentuan batas harga minimum.

Dengan adanya aturan baru, saham memiliki ruang untuk diperdagangkan di bawah Rp50 sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa.

Namun, peningkatan likuiditas dan kualitas pembentukan harga merupakan tujuan yang disampaikan BEI. Dampak aktual kebijakan tersebut terhadap aktivitas perdagangan baru dapat dievaluasi setelah penerapannya.

Perubahan Harga Minimum Diikuti Penyesuaian Auto Rejection

Selain menurunkan batas harga minimum, BEI menetapkan penyesuaian ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).

Auto rejection merupakan mekanisme yang membatasi pergerakan harga saham dalam satu hari perdagangan. Sistem bursa akan menolak pesanan jual atau beli yang berada di luar rentang harga yang diperkenankan.

Berdasarkan ketentuan yang diumumkan BEI, saham pada rentang harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1. Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp10, ketentuan ARB sebesar 15 persen tetap berlaku hingga 31 Desember 2026, sebelum penyesuaian berikutnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Dengan adanya mekanisme tersebut, penurunan batas harga minimum menjadi Rp1 tidak berarti saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50 dapat langsung turun ke Rp1 dalam satu sesi perdagangan.

Pergerakan harga tetap mengikuti ketentuan fraksi harga, batas auto rejection, serta mekanisme transaksi yang berlaku di bursa.

Implementasi Sempat Ditunda karena Persiapan Sistem

Penerapan batas harga minimum Rp1 sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 7 September 2026. Namun, BEI menunda implementasinya karena sebagian anggota bursa masih memerlukan waktu untuk menyiapkan sistem perdagangan.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, pada 16 September 2026 menyampaikan bahwa kesiapan anggota bursa terus mengalami perkembangan menjelang penerapan aturan baru.

Saat itu, Jeffrey menjelaskan bahwa masih terdapat satu anggota bursa yang belum menyelesaikan seluruh persiapan dan diharapkan dapat mengikuti simulasi perdagangan pada 19 September 2026.

BEI selanjutnya mengumumkan penerapan perubahan batas harga minimum saham pada 28 September 2026 melalui dua keputusan direksi yang diterbitkan pada 21 September 2026.

Keputusan tersebut mencakup perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Investor Perlu Memahami Risiko Saham Berharga Rendah

Penurunan batas harga minimum memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham berharga rendah. Namun, perubahan aturan tersebut juga perlu dipahami dari sisi risiko investasi.

Harga saham yang rendah secara nominal tidak selalu menunjukkan bahwa valuasi perusahaan tergolong murah atau kondisi keuangannya baik.

Investor perlu memperhatikan kinerja keuangan, prospek usaha, keterbukaan informasi perusahaan, tingkat likuiditas, serta risiko pergerakan harga sebelum mengambil keputusan investasi.

Sebagai ilustrasi perhitungan, penurunan harga saham dari Rp50 menjadi Rp25 mencerminkan penurunan sebesar 50 persen. Sebaliknya, kenaikan harga dari Rp25 menjadi Rp50 mencerminkan kenaikan sebesar 100 persen.

Contoh tersebut bukan merupakan proyeksi pergerakan saham tertentu, melainkan ilustrasi mengenai besarnya perubahan nilai investasi secara persentase pada saham berharga rendah.

Oleh karena itu, harga per lembar saham tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam menilai kelayakan suatu investasi.

Aturan Baru Mulai Berlaku Senin, 28 September 2026

Perubahan batas harga minimum saham menjadi Rp1 tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 dan Kep-000137/BEI/09-2026 yang diterbitkan pada 21 September 2026.

Kedua ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Senin, 28 September 2026.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, saham yang sebelumnya berada pada batas harga minimum Rp50 memiliki ruang untuk diperdagangkan pada harga yang lebih rendah sesuai mekanisme bursa.

Pelaku pasar dapat mencermati penerapan aturan baru tersebut, termasuk perkembangan likuiditas, pembentukan harga, dan aktivitas perdagangan saham yang sebelumnya berada pada batas harga minimum.